Cara Membuat Ktp Digital

Hai Sobat! Pernah merasa panik karena dompet ketinggalan dan Anda butuh identitas di saat yang genting? Kini, era kertas dan plastik perlahan mulai tergantikan. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau yang lebih akrab kita sebut sebagai KTP Digital.

Cara Membuat Ktp Digital

 

Jika Anda penasaran dan ingin segera menikmati kemudahannya, Anda datang ke tempat yang tepat. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam cara membuat KTP Digital secara komprehensif. Mari kita ubah ponsel pintar Anda menjadi dompet identitas digital yang aman dan praktis!

Apa Itu KTP Digital (IKD)? Mengapa Kita Membutuhkannya?

KTP Digital adalah representasi elektronik dari KTP-el fisik yang selama ini kita gunakan. Ia bukan sekadar scan foto KTP, melainkan sebuah sistem identitas resmi yang terintegrasi langsung dalam aplikasi di smartphone Anda.

Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dan mengurangi risiko pemalsuan identitas. Selain itu, Anda tidak perlu khawatir lagi kehilangan kartu fisik!

Perbedaan KTP-el Fisik dan KTP Digital

Meskipun keduanya memiliki fungsi dasar yang sama, ada beberapa perbedaan mencolok:

| Fitur | KTP-el Fisik | KTP Digital (IKD) |
| :— | :— | :— |
Bentuk | Kartu plastik | Aplikasi di smartphone |
Penyimpanan | Dompet / Saku | Cloud dan Perangkat |
Keamanan | Sulit dipalsukan (Chip) | Dilindungi PIN dan Enkripsi |
Akses Data | Hanya terbaca mesin pembaca kartu | Dapat diakses melalui QR Code |

KTP Digital jauh lebih praktis karena memuat data kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan bahkan Kartu Vaksin, semuanya dalam satu aplikasi terpusat.

Keunggulan Utama KTP Digital

Mengapa Anda harus repot-repot beralih? Ada beberapa alasan kuat:

  1. Anti Hilang dan Rusak: Data Anda tersimpan aman di sistem Dukcapil.
  2. Lebih Efisien: Tidak perlu lagi fotokopi KTP saat mengurus administrasi. Cukup tunjukkan QR Code atau bagikan data.
  3. Terintegrasi: Aplikasi IKD juga akan menampilkan dokumen penting lainnya, menjadikan smartphone Anda sebagai pusat dokumen resmi.
  4. Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan bahan baku plastik untuk pencetakan kartu.

Persiapan Sebelum Mengikuti Cara Membuat Ktp Digital

Sebelum memulai proses instalasi, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dasar. Persiapan yang matang akan membuat proses registrasi menjadi cepat dan mulus.

Syarat Wajib Registrasi IKD

Anda wajib memastikan hal-hal berikut tersedia dan berfungsi dengan baik:

  • Ponsel Pintar (Smartphone): Pastikan ponsel Anda berbasis Android atau iOS dan memiliki kamera yang berfungsi dengan baik untuk proses verifikasi wajah.
  • Aplikasi IKD: Unduh aplikasi resmi “Identitas Kependudukan Digital” dari Play Store atau App Store.
  • KTP-el Fisik yang Aktif: Meskipun Anda akan membuat versi digital, KTP-el fisik yang datanya sudah terdaftar dan aktif sangat dibutuhkan.
  • Email Aktif: Digunakan untuk menerima kode aktivasi. Pastikan email tersebut mudah Anda akses.
  • Koneksi Internet: Diperlukan koneksi internet yang stabil, terutama saat proses unggah foto dan verifikasi data.

Penting: Saat ini, KTP Digital baru bisa diaktifkan oleh warga yang sudah memiliki KTP-el fisik. Jika Anda belum pernah memiliki KTP, uruslah KTP-el fisik terlebih dahulu.

Cara Membuat Ktp Digital

 

Langkah Demi Langkah Cara Membuat Ktp Digital Lewat Aplikasi IKD

Ini adalah bagian terpenting. Ikuti instruksi ini secara berurutan. Perlu diingat, proses registrasi awal bisa dilakukan mandiri, namun aktivasi final wajib dilakukan di Kantor Dukcapil atau layanan publik yang sudah difasilitasi oleh Dukcapil setempat.

Langkah 1: Unduh dan Instal Aplikasi IKD

Cari aplikasi resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang benar untuk menghindari penipuan.

  1. Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Cari “Identitas Kependudukan Digital” atau “IKD”.
  3. Klik Install dan tunggu hingga proses selesai.

Langkah 2: Registrasi Data Awal dan Verifikasi NIK

Setelah aplikasi terinstal, buka dan mulai proses registrasi.

  1. Buka aplikasi IKD dan klik Daftar/Register.
  2. Masukkan data pribadi Anda: Nomor Induk Kependudukan (NIK)Email Aktif, dan Nomor Handphone.
  3. Klik Lanjutkan. Sistem akan memverifikasi apakah data NIK Anda valid dan terdaftar.

Langkah 3: Verifikasi Wajah (Selfie)

Verifikasi wajah adalah tahapan penting untuk memastikan identitas digital Anda benar-benar milik Anda.

  1. Pilih menu Ambil Foto / Verifikasi Wajah.
  2. Arahkan kamera depan ke wajah Anda. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah Anda terlihat jelas tanpa ada yang menutupi (seperti kacamata hitam atau topi).
  3. Ikuti instruksi di layar, biasanya Anda diminta mengedipkan mata atau menggerakkan kepala sedikit.
  4. Setelah foto berhasil diunggah, klik Simpan.

Langkah 4: Cek Email dan Dapatkan Kode Aktivasi

Setelah semua data terunggah, sistem akan mengirimkan kode aktivasi dan tautan ke email yang Anda daftarkan.

  1. Buka email Anda. Cek folder Inbox atau Spam jika tidak muncul.
  2. Anda akan menerima Kode Aktivasi berupa enam digit angka.
  3. Kembali ke aplikasi IKD, klik Aktivasi. Masukkan NIK dan Kode Aktivasi yang Anda terima.

Langkah 5: Aktivasi Wajib di Dinas Dukcapil atau Gerai Pelayanan

PERHATIAN! Ini adalah langkah krusial yang membedakan IKD dengan aplikasi digital biasa. Setelah mendapatkan kode aktivasi via email, Anda belum bisa menggunakan KTP Digital sepenuhnya.

Anda wajib mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat atau Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan layanan IKD.

  1. Tunjukkan email kode aktivasi Anda kepada petugas Dukcapil.
  2. Petugas akan membantu Anda memindai QR Code melalui perangkat mereka. Pemindaian ini adalah proses pengesahan data biometrik Anda yang terakhir.
  3. Setelah QR Code berhasil dipindai, akun IKD Anda resmi aktif.

Langkah 6: Buat PIN dan Selesai!

Setelah berhasil diaktivasi oleh petugas Dukcapil, Anda akan diminta membuat PIN (Personal Identification Number) pada aplikasi IKD.

  1. Buat PIN yang kuat dan mudah Anda ingat.
  2. Gunakan PIN ini setiap kali Anda akan mengakses data sensitif di aplikasi IKD.
  3. Selamat! KTP Digital (IKD) Anda sudah siap digunakan!

Tips Penting Agar Proses Registrasi KTP Digital Lancar

Untuk memastikan Anda tidak mengalami kendala saat mengikuti cara membuat Ktp Digital, perhatikan tips-tips berikut:

  • Pembaruan Data Biometrik: Pastikan data biometrik (sidik jari, retina, dan wajah) Anda di database Dukcapil sudah diperbarui. Jika KTP fisik Anda sudah sangat lama, ada kemungkinan data biometrik perlu diperbarui saat Anda mengunjungi kantor Dukcapil.

Pencahayaan Saat Selfie: Saat melakukan selfie di Langkah 3, carilah tempat dengan cahaya alami yang baik, hindari backlight* (cahaya dari belakang) yang dapat membuat wajah terlihat gelap.
Jangan Close* Aplikasi: Hindari menutup aplikasi secara paksa atau beralih ke aplikasi lain saat proses verifikasi data sedang berjalan.

  • Periksa Koneksi: Penggunaan aplikasi IKD memerlukan koneksi internet yang stabil, terutama saat proses pengiriman data ke server Dukcapil.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah KTP Digital bisa digunakan untuk semua keperluan legal?

Ya, tentu saja. KTP Digital memiliki legalitas yang sama dengan KTP-el fisik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, perbankan, dan layanan publik lainnya. Namun, pastikan layanan yang Anda tuju sudah menerima format KTP Digital (via QR Code).

2. Apakah saya harus membawa KTP-el fisik lagi setelah punya KTP Digital?

Jika KTP Digital Anda sudah aktif, secara teori Anda tidak perlu membawa KTP-el fisik lagi. Namun, disarankan untuk tetap menyimpannya karena beberapa instansi mungkin masih memerlukan verifikasi fisik, terutama di daerah yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem digital.

3. Bagaimana jika smartphone saya hilang atau rusak?

Data KTP Digital Anda tersimpan dengan aman di server Dukcapil. Jika ponsel Anda hilang, segera hubungi Dukcapil setempat. Petugas akan membantu menonaktifkan IKD pada perangkat lama Anda dan membantu proses registrasi ulang di perangkat baru.

4. Apakah ada biaya untuk membuat KTP Digital?

Tidak ada biaya. Pembuatan dan aktivasi KTP Digital melalui aplikasi IKD adalah layanan gratis dari pemerintah. Jika ada pungutan biaya, segera laporkan.

5. Apakah anak di bawah 17 tahun bisa memiliki KTP Digital?

IKD atau KTP Digital didesain untuk penduduk yang sudah memenuhi syarat usia untuk memiliki KTP, yaitu 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *