Selamat datang! Jika Anda sedang mencari panduan praktis dan santai tentang cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anda sudah berada di tempat yang tepat. Dulu, mengurus dokumen resmi sering dianggap ribet dan memakan waktu. Tapi, jangan khawatir! Proses pembuatan SKCK saat ini sudah jauh lebih mudah dan bisa dilakukan bahkan dari rumah Anda. SKCK adalah surat penting yang membuktikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal, dan biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, hingga mengurus visa. Yuk, kita kupas tuntas semua langkahnya agar proses Anda berjalan lancar tanpa hambatan!
—
Apa Itu SKCK dan Mengapa Anda Membutuhkannya?
Sebelum kita melangkah ke tahapan teknis, mari kita pahami dulu apa sebenarnya SKCK itu. SKCK, atau yang dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. Intinya, surat ini menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kejahatan atau tindak kriminal yang merugikan.
Fungsi Utama SKCK
SKCK memiliki peran krusial dalam berbagai aspek kehidupan. Tanpa SKCK, peluang Anda untuk mencapai tujuan tertentu bisa terhambat. Beberapa fungsi utamanya meliputi:
- Melamar Pekerjaan: Hampir semua perusahaan, baik swasta maupun BUMN, mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi. Ini menunjukkan Anda adalah kandidat yang bersih dari catatan kriminal.
- Pendaftaran CPNS atau TNI/Polri: Dokumen ini mutlak wajib untuk seleksi penerimaan abdi negara.
- Melanjutkan Pendidikan: Terutama untuk beasiswa atau masuk ke institusi pendidikan tertentu yang mensyaratkan latar belakang bersih.
- Mengurus Izin Tinggal atau Visa: Penting bagi Anda yang berencana tinggal atau bekerja di luar negeri.
Masa Berlaku SKCK
Satu hal yang perlu Anda ingat: SKCK memiliki validitas enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, Anda tidak perlu membuat baru dari awal, melainkan cukup melakukan perpanjangan (renewal). Jika SKCK Anda sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, biasanya Anda akan diminta untuk melalui prosedur pembuatan SKCK baru.
—
Syarat Wajib dalam Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Persiapan dokumen adalah kunci sukses agar proses pembuatan SKCK Anda cepat selesai. Baik Anda memilih jalur online maupun offline, dokumen-dokumen ini harus Anda siapkan dalam bentuk fisik dan soft copy.
Dokumen untuk WNI (Warga Negara Indonesia)
Jika Anda adalah WNI, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sertakan KTP asli untuk ditunjukkan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK):
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir: Pilih salah satu.
- Pas Foto Terbaru: Ukuran 4×6 berlatar belakang merah (6 lembar). Pastikan foto jelas, berpakaian sopan, dan tampak wajah penuh.
- Rumus Sidik Jari: Nah, ini yang sering membuat orang bingung. Jika Anda baru pertama kali mengurus SKCK dan belum pernah punya rumus sidik jari, Anda harus mendatangi Polres setempat untuk mengambil sidik jari. Proses ini cepat dan biayanya sangat terjanginkan.
> Penting: Bagi Anda yang sudah pernah membuat SKCK, Anda bisa menggunakan rumus sidik jari yang ada di SKCK lama Anda, atau yang tercantum di kartu identitas khusus dari Polres.
Dokumen Tambahan untuk Perpanjangan SKCK
Untuk perpanjangan, Anda cukup membawa:
- SKCK lama (asli/fotokopi).
- Fotokopi KTP/Paspor.
- Pas Foto 4×6 terbaru (3 lembar).
—
Langkah Demi Langkah: Proses Pembuatan SKCK (Offline vs. Online)
Anda punya dua opsi utama dalam cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian: melalui website resmi atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
1. Membuat SKCK Secara Online (Lebih Praktis!)
Jalur online sangat disarankan karena Anda bisa mengisi data kapan saja dan di mana saja.
Langkah-Langkah Pendaftaran Online:
- Akses Situs Resmi: Kunjungi laman resmi SKCK Polri.
- Registrasi: Klik menu “Form Pendaftaran” atau “Daftar Sekarang.”
- Isi Data: Isi formulir secara lengkap dan jujur. Anda akan diminta mengisi data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga tujuan pembuatan SKCK.
- Pilih Satuan Wilayah: Tentukan tempat pengambilan SKCK Anda (Polsek, Polres, atau Polda). Pilihan ini bergantung pada kebutuhan Anda (misalnya, melamar PNS biasanya butuh level Polres/Polda).
- Unggah Dokumen: Upload dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan (soft copy).
- Bayar Kode Pembayaran: Setelah semua terisi, Anda akan mendapatkan kode registrasi dan nomor pembayaran (virtual account). Biaya administrasi resmi sebesar Rp30.000.
- Cetak Bukti: Setelah pembayaran terverifikasi, cetak atau screenshot bukti pendaftaran online Anda.
> Tahap Akhir (Wajib Fisik): Walaupun mendaftar online, Anda tetap harus datang ke Polres/Polsek yang Anda pilih untuk pencetakan fisik SKCK. Bawa semua dokumen asli yang tadi Anda upload, bukti pendaftaran online, dan bukti pembayaran. Petugas akan melakukan verifikasi dan mencetak SKCK Anda.
2. Membuat SKCK Secara Langsung (Datang ke Lokasi)
Jika Anda belum memiliki rumus sidik jari atau terkendala akses internet, datang langsung adalah solusi terbaik.
Langkah-Langkah Pendaftaran Offline:
- Datangi Loket Pelayanan: Kunjungi kantor Polsek/Polres sesuai domisili dan kebutuhan Anda pada hari kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00–15.00).
- Ambil Formulir: Ambil dan isi formulir permohonan SKCK.
- Lakukan Pengambilan Sidik Jari: Bagi pemohon baru, Anda akan diarahkan ke loket identifikasi untuk pengambilan sidik jari. Proses ini memakan waktu sekitar 10-15 menit.
- Serahkan Dokumen: Serahkan formulir yang sudah diisi dan semua dokumen persyaratan (fotokopi dan asli) ke petugas loket.
- Verifikasi dan Pembayaran: Petugas akan memverifikasi data dan memastikan Anda sudah memiliki rumus sidik jari. Lakukan pembayaran administrasi.
- Tunggu Pencetakan: Setelah semua diproses, SKCK Anda akan langsung dicetak dan ditandatangani oleh petugas yang berwenang. Selamat, SKCK Anda sudah jadi!
—
Biaya dan Tempat Pembuatan SKCK
Transparansi biaya adalah hal yang sangat penting. Pastikan Anda hanya membayar sesuai ketentuan resmi.
Struktur Biaya Resmi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah).
> Catatan: Biaya ini dibayarkan kepada negara. Jika Anda mengurus sidik jari, mungkin ada biaya tambahan kecil yang ditetapkan oleh Polres setempat, namun pastikan selalu meminta bukti pembayaran resmi.
Yurisdiksi: Di Mana Seharusnya Anda Mendaftar?
Penentuan tempat pembuatan SKCK sangat bergantung pada tujuan Anda. Jangan sampai salah yurisdiksi, ya!
| Tujuan Penggunaan SKCK | Lokasi Pembuatan |
| :— | :— |
| Melamar pekerjaan swasta atau sekolah di tingkat kecamatan/kabupaten. | Polsek (Kepolisian Sektor) |
| Melamar CPNS/PNS, bekerja di instansi pemerintah, atau melamar pekerjaan yang membutuhkan rekomendasi dari kabupaten/kota. | Polres (Kepolisian Resor) |
| Melamar ke luar negeri (visa, sekolah, pekerjaan di luar negeri). | Polda (Kepolisian Daerah) atau Mabes POLRI |
Kiat Tambahan: Umumnya, jika Anda baru pertama kali mengurus dan belum punya sidik jari, disarankan langsung ke Polres karena fasilitas perekaman sidik jari di Polsek terkadang terbatas.
—
Penutup
Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak sesulit yang dibayangkan, bukan? Dengan persiapan dokumen yang matang dan mengikuti langkah-langkah online maupun offline di atas, Anda bisa mendapatkan SKCK dalam waktu singkat, biasanya hanya 1–2 jam di kantor polisi (asumsi Anda sudah memiliki semua dokumen). Ingat, kesiapan adalah kunci. Semoga sukses dalam penggunaan SKCK Anda, baik untuk melamar pekerjaan impian maupun tujuan lainnya!
—
Pertanyaan Umum Seputar SKCK (FAQ)
H2: Apakah SKCK bisa dibuat di luar domisili KTP?
Jawab: Ya, bisa. Sejak ada layanan online, Anda bisa mendaftar di mana saja. Namun, saat pengambilan fisik SKCK, Anda harus datang ke Polres/Polsek yang Anda pilih saat registrasi. Untuk SKCK tingkat Mabes/Polda, umumnya Anda harus mengurus di ibu kota provinsi atau lokasi yang sudah ditentukan.
H2: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK?
Jawab: Jika dokumen Anda lengkap dan Anda sudah memiliki sidik jari, proses pencetakan di kantor polisi hanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam. Proses online mempercepat tahap input data, namun tidak menghilangkan kebutuhan untuk verifikasi fisik.
H2: Apakah Sidik Jari wajib?
Jawab: Wajib, terutama bagi pemohon baru. Rumus sidik jari adalah data identifikasi kepolisian Anda. Jika Anda belum memilikinya, Anda harus mengurusnya terlebih dahulu di loket identifikasi Polres. Jika Anda sudah pernah mengurus sebelumnya, Anda bisa melampirkan rumus yang ada di SKCK lama.
H2: Bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah kedaluwarsa?
Jawab: Anda dapat melakukan perpanjangan secara online atau langsung. Jika kedaluwarsa kurang dari satu tahun, syaratnya lebih sedikit (cukup bawa SKCK lama, KTP, dan foto baru). Jika sudah lebih dari satu tahun, Anda mungkin diminta mengulang prosedur seperti pembuatan baru, termasuk pengisian formulir lengkap.

Leave a Reply